POLITICS

Bakal Tambah Parpol Gabung KIB, PAN Kasih Bocoran

Indonesiaplus.id – Ada partai politik (parpol) memberi sinyal akan gabung ke Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Saat ini, KIB baru diisi tiga parpol yaitu Golkar, PAN, dan PPP.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) dan ditanggapi
Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno berharap dalam waktu yang tak lama, parpol tersebut sudah resmi jadi anggota KIB.

“Semoga dalam waktu tidak terlalu lama lagi, akan ada parpol yang akan bergabung dalam KIB. Jumlahnya berapa? yang kurang lebih dari yang kami antisipasi lebih dari satu,” kata Eddy, Senin (7/11/2022) malam.

Parpol yang mau bergabung akan disampaikan secara resmi oleh tiga pimpinan di KIB. Namun, kata dia, parpol tersebut punya persamaan dengan KIB.

Menurut Eddy menyebut persamaan yang dimaksud yaitu politik gagasan dan menghindari politik identitas.

“Partai ini memiliki misi-misi, gagasan yang sama dengan KIB. Ke depannya harus mengutamakan politik gagasan, politik yang sifatnya membangun, politik yang sifatnya mencerdaskan, dan bukan politik identitas,” jelas Eddy.

KIB memiliki keinginan membangun demokrasi Indonesia yang lebih kuat lagi. Hal itu menurutnya yang jadi pondasi perekat di KIB. “Dan, jadi perekat kita dengan parpol lainnya yang akan bergabung,” katanya.

Sebelumnya, Ketum PAN Zulhas melempar kode bahwa KIB saat ini tengah menunggu parpol lain untuk bergabung. Dia bilang bila sudah ada kepastian maka parpol itu akan diumumkan.

“Kita menunggu beberapa partai yang akan gabung. Jadinya, kita akan umumkan, jadinya KIB plus-plus,” kata Zulhas saat silaturahmi nasional KIB di Makassar, Sulsel seperti disampaikan dalam keterangan resminya, Ahad (6/11/2022).

Zulhas yakin dengan kekuatan KIB saat ini bisa mendongkrak pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung di 2024.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa KIB sudah cukup mengusung pasangan capres-cawapres 2024 lantaran sudah melebihi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.[had]

Related Articles

Back to top button