NATIONAL

Kornas P2G: RUU Sisdiknas Tak Atur Lengkap Hak-Hak Guru

Indonesiaplus.id – Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak mengatur lengkap hak guru, sehingga hal ini bertolak belakangan dengan UU Guru dan Dosen.

“RUU Sisdiknas, hak guru hanya diatur dalam satu pasal yakni Pasal 105 saja,” ujar Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salimdi Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Kandungan UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Ada enam ayat yang mengatur hak guru di antaranya Pasal 14 (2 ayat), Pasal 15 (3 ayat), Pasal 16 (4 ayat), Pasal 17 (3 ayat), Pasal 18 (4 ayat), dan Pasal 19 (3 ayat).

“Terjadi perbandingan sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” ungkapnya.

Jika RUU Sisdiknas dibahas dan disahkan maka aturan turunan dari UU sebelumnya tidak akan berlaku karena RUU itu bersifat omnibus law, yakni penggabungan tiga UU yaitu UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen.

“Kami ingin ada payung hukum jelas, tertulis eksplisit disebutkan dalam RUU Sisdiknas tentang klausul tunjangan profesi, lengkap sebagaimana tertera dalam UU Guru dan Dosen, sebagai dasar membuat kebijakan turunannya nanti. Hal ini demi asas kepastian hukum sebab dasar hukum tertulis bukan pernyataan,” tandasnya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril menjelaskan keinginan Kemendikbudristek untuk seluruh profesi guru mulai dari guru ASN, guru swasta, guru pesantren, guru PAUD, dan guru kesetaraan bisa mendapatkan tunjangan.

“RUU Sisdiknas adalah upaya agar semua guru mendapat penghasilan layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur guru sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan hingga pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Iwan.[yus]

Related Articles

Back to top button