Tingkatkan Perlindungam, Menaker Dukung Percepatan RUU PPRT Jadi UU
Indonesiaplus.id – Pembentukan gugus tugas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), dan mendukung percepatan penyelesaian RUU PPRT menjadi UU PPRT.
Pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT ini bertujuan untuk menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif tanpa diskriminasi antara pekerja rumah tangga dan pengusaha.
Demikian disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah yang menyambut baik pembentukan tersebut dalam Rapat Konsinyering dan Focus Group Discussion (FGD) Gugus Tugas RUU PPRT di
Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, bertajuk Mencari Titik Temu Dalam Percepatan Pembentukan RUU PPRT di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
“Kami bersama Kementerian lain dan DPR memiliki keinginan sama untuk mempercepat RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, untuk memberikan pelindungan bagi tenaga kerja informal khususnya pekerja rumah tangga dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Menaker.
Upaya pelindungan PRT tidak terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Sebab, pelindungan PRT tidak hanya tanggung jawab Pemerintah namun kita semua termasuk tanggungjawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja.
“Pemerintah telah membuat regulasi melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang PPRT. Namun adanya RUU PPRT dinaikkan statusnya menjadi Undang-Undang menjadi sangat penting dan sangat efektif untuk memberikan pelindungan dan payung hukum yang lebih kuat lagi bagi PRT,” tandasnya.
Saat ini masih banyak ditemukan masalah dialami oleh para PRT, seperti jam kerja PRT lebih lama dari pekerja umum, di mana 63 persen PRT bekerja 7 hari seminggu. Juga, PRT tidak memiliki perjanjian jelas atau kontrak kerja, serta kurangnya jaminan sosial dan pelindungan asuransi bagi PRT.
Pada kesempatan itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut RUU PPRT yang berisi 12 Bab dan 34 pasal itu, bukan lagi ranah privat melainkan masuk area publik. Sebab secara hukum kata “perlindungan” memiliki dua esensi. Pertama, seseorang mendapatkan hak yang semestinya didapatkan. Kedua, dia melaksanakan kewajiban itu tanpa paksaan apapun atau tanpa suatu tekanan.
“Ketika diberi judul perlindungan PRT sehingga mau tidak mau, suka tidak suka, adalah aspek hukum private yang berdimensi publik, ” pungkas Edward.[tat]