INDEF Minta Pemerintah Genjot Pendapatan PPh Tahun 2023

Indonesiaplus.id – Pemerintah perlu meningkatkan penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh). Sebab, penerimaan pajak negara didominasi oleh PPh hampir di setiap tahunnya.
“Penting bagi pemerintah untuk menggenjot penerimaan PPh,” ujar Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda dfalam diskusi publik, Selasa (16/8).
Data Badan Pusat Statistik, penerimaan perpajakan di 2021 didominasi oleh PPh 37 persen. Pajak pertambahan nilai (PPN) 29 persen, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 24 persen, dan cukai 10 persen.
Tahun lalu, PPh mendominasi penerimaan pajak sebesar 38 persen Kemudian PPN 29 persen, PNBP 22 persen, dan cukai 11 persen.
Pemerintah bisa meningkatkan penerimaan Pph dengan memperluas basis pajak. “Kedua, menegakkan peraturan perpajakan bagi para pengemplang pajak,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak telah mencapai Rp868,3 triliun pada semester I 2022. Angka tersebut naik 55,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Pendapatan pajak mencapai Rp868,3 triliun, ini gross-nya 55,7 persen,” ujar Menkeu dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI.
Penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai telah mencapai Rp167,6 triliun atau tumbuh 37,2 persen dibanding tahun lalu.
Sedangkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp281 triliun atau tumbuh 35,8 persen. Adapun penerimaan negara dari hibah mencapai Rp3 miliar.
“Kinerja PNBP semester 1 yang telah terkumpul Rp281 triliun atau pertumbuhan 35,8 persen kalau kita lihat yang mengalami perubahan juga deviden dari BUMN terutama dari bank-bank Himbara kita terjadi kenaikan yang sangat dramatis dari tahun lalu yang hanya Rp15,9 triliun sekarang sudah naik dua kali lipat di deviden yang kita terima yaitu Rp35,5 triliun,” tandas Menkeu.[tat]