Dicatut Jadi Kader Parpol, Bawaslu Telusuri soal 98 Nama Anggota KPUD

Indonesiaplus.id – Aksi pencatutan nama penyelenggara pemilu secara sepihak oleh partai politik (parpol). Dimana, persoalan itu diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebanyak 98 anggota KPUD yang namanya dicatut.
“Kita lagi mendata menelusuri info awal itu untuk kami jadikan apakah ini temuan, ataukah nanti masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran hukum lain,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda membenarkan ihwal adanya kelemahan dalam sistem informasi partai politik (Sipol) yang belum bisa mendeteksi apakah pihak-pihak bisa dilarang masuk di dalamnya.
“Kami kira bisa karena kesengajaan parpol atau yang bersangkutan masuk sebagai anggota parpol, bagi Bawaslu data KPU ada anggota atau staf KPU yang masuk ke Sipol dan di Bawaslu sudah kami instruksikan mendata nantinya kami secara internal akan menjadikan ini temuan,” tandas Herwyn.
Bawaslu akan menindaklanjutinya ke parpol untuk mengetahui apakah ada kesengajaan atau ada faktor lain. “Nantinya informasi seperti teman KPU akan dikoordinasikan tindaklanjuti. Apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan mencatut nama seseorang itu masuk ranah penanganan pelanggaran,” tandasnya.[had]