Hingga Kamis, KPU: Tambah Satu Parpol Miliki Akun Sipol

Indonesiaplus.id – Pembaruan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk permintaan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 hingga Kamis (4/7/2022) terdapat 49 partai politik (parpol) yang sudah mendapatkan akses.
Terdapat penambahan satu parpol nasional, sehingga yang sudah dapat mengakses SIPOL menjadi 41 parpol. Adapun delapan sisanya merupakan parpol lokal Aceh.
Menurut Komisioner KPU Idham Holik bahwa adanya satu partai politik (parpol) baru yang diterima oleh aplikasi Sipol.
“Terbaru satu partai baru memiliki akun sipol. Kami informasikn ada tambahan informasi satu parpol yang baru mendapatkan akun Sipoll,” tandas Idham, Jumat (5/8/2022).
Parpol, kata Idham, yang sudah masuk dalam Aplikasi Sipol harus membawa serta berkas dokumen yang diunggah ke Kantor KPU saat mendaftakan diri sebagai partai calon peserta Pemilu 2024.
“Usai dinyatakan lengkap, parpol tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU sebelum dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2024,” katanya.
Berdasarkan dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, berkaitan dokumen persyaratannya. KPU memeriksa ada dugaan keanggotaan ganda partai politik yang akan dilakukan terhadap keanggotaan di internal partai politik tersebut.
Tahap verifikasi demi verifikasi adalah hal yang wajib dilakukan parpol sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024. Seperti dikutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020, ada tiga kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen treshold (PT), kedua parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT, ketiga adalah parpol baru.
Berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap tiga partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya. Pertama, parpol kategori satu satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi. Untuk kategori kedua tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.[had]