POLITICS

Kuy! Pahami Syarat Capres 2024: Umur 40 Tahun dan Minimal SMA

Indonesiaplus.id – Sejumlah syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Termasuk mengenai batas usia minimal serta latar belakang pendidikan.

Pada Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yakni berusia minimal 40 tahun. Juga, capres harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terakhir.

Di pasal yang sama, syarat latar belakang pendidikan bagi calon presiden minimal lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat.

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” seperti dikutip huruf r Pasal 169 UU Pemilu.

Sedangkan, syarat yang lain bagi capres adalah bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak pernah terlibat langsung dalam Gerakan 30 September 1965.

Calon presiden tidak boleh memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

Juga, seseorang tidak bisa didaftarkan sebagai calon presiden apabila pernah menerima kewarganegaraan dari negara lain atas kehendaknya sendiri.

“Capres tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,” mengutip bunyi Pasal 169 UU Pemilu.

Calon presiden pun harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, tidak memiliki utang, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

“Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” mengutip bunyi Pasal 169 huruf e UU Pemilu.

Kendati seseorang sudah memenuhi syarat, pencalonan tetap berada di tangan partai politik (parpol). Dalam UU Pemilu disebutkan capres-cawapres didaftarkan oleh parpol atau gabungan partai politik pemilik 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Seperti diketahui, bahwa tahapan Pemilu 2024 mulai berjalan. Untuk pendaftaran capres-cawapres dibuka mulai 19 Oktober 2023 mendatang dan dilanjutkan kampanye selama 90 hari dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.[had]

Related Articles

Back to top button