NATIONAL

Melawan Konstitusi, MUI Minta PN Surabaya Batalkan Nikah Beda Agama

Indonesiaplus.id – Pengadilan Negeri Surabaya diminta Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Amirsyah Tambunan membatalkan pernikahan beda agama dengan penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby pada Senin (20/6).

“Masalah perkawinan beda agama menjadi wewenang pengadilan negeri memeriksa dan memutusnya. Ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan tersebut,” ujar Amirsyah dalam laman resmi MUI, Rabu (22/6/2022).

Pernikahan beda agama, kata Amirsyah, jelas bertentangan dengan aturan negara. Pasalnya, pernikahan dianggap sah dilakukan sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

“Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” tandasnya.

Pernikahan beda agama, melawan konstitusi yang dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B. Ayat (1) berbunyi: ”Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Ayat (2) berbunyi: ”Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

“Perkawinan beda agama terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan,” pungkas Amirsyah Tambunan.[yus]

Related Articles

Back to top button