Akui Bagian dari HAM, Indonesia Dukung K3 Dalam Prinsip dan Hak Dasar ILO

Indonesiaplus.id – Dalam kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak dasar International Labour Organisation (ILO) di tempat kerja, Indonesia mendukung dimasukkanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan, bahwa dukungan atas dimasukkannya K3 ini sebab Indonesia mengakui K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia.
“Juga, hal itu dinyatakan dalam Universal Declaration on Human Rights bahwa semua orang mempunyai hak untuk hidup, bekerja, mendapatkan keadilan, dan kondisi kerja yang baik” kata Dirjen Haiyani dalam Forum General Affairs Committee pada International Labour Conference (ILC) ke-110 secara virtual, Selasa (31/5/2022).
Pernyataan setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya’ ini tetap relevan dan signifikan, khususnya terkait dengan perlindungan tenaga kerja pada pekerjaan masa depan, termasuk pada situasi pandemi.
Selama lebih dari 50 tahun, kata Dirjen Haiyani, Indonesia dalam konteks nasional melalui Undang-Undang K3 telah menyatakan pentingnya pelindungan K3 dengan tujuan memberikan pelindungan dan menjamin keselamatan setiap pekerja dan orang lain di tempat kerja.
“Upaya perlindungan K3 bertujuan menjamin setiap sumber produksi dapat dipergunakan dengan aman dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas nasional,” katanya.
Selain itu, Indonesia mendukung kalimat yang diambil dari bahasa yang disepakati pada Pasal 1 Konvensi ILO No. 187 terkait tanggung jawab bersama. Juga, yang terkait dengan terminologi, Indonesia mendukung penggunaan kata Environtment karena dinilai sudah sesuai dengan Konvensi ILO No. 197.
Disebut juga Indonesia mendukung pemilihan Konvensi ILO No. 187 terkait pemilihan instrumen dasar, mengingat Konvensi tersebut memuat kerangka pelaksanaan K3 termasuk kebijakan nasional, sistem nasional, dan program nasional.
Dalam Konvensi ILO No. 187 ini tepat mengungkapkan dan mengembangkan prinsip konstitusional perlindungan K3, dan sejalan dengan penerapan logika konstitusional dalam deklarasi 1998. Sebagaimana disebutkan dalam laporan terkait hak-hak dan prinsip-prinsip dasar merupakan hal yang penting dan dirumuskan secara umum. “Kami mendukung pernyataan dan usulan amandemen Jepang tentang isu ini,” ungkapnya.
Terkait dengan saving clause (klausal pemisahan), pihaknya lebih memilih teks sebelumnya yang telah didiskusikan pada persiapan ILC. Sebab, hal itu tidak hanya menyangkut perjanjian dagang, tetapi terkait investasi dan kerja sama ekonomi, dan termasuk pegaturan lainnya.[tat]