Nilai Strategis Penelitian Jadi Dasar Pengambilan Suatu Kebijakan
Indonesiaplus.id – Nilai strategis sebuah penelitian untuk inovasi dan revitalisasi pembangunan kesejahteraan sosial ke depan. Sebab, dalam penelitian kesejahteraan sosial mencakup masalah dan potensi sosial akan menyingkap kronologi peradaban, tradisi, dan kearifan lokal dari masa ke masa.
Penelitian kesejahteraan sosial bila mengacu pada Permensos Nomor 08 Tahun 2012 bahwa berkaitan dengan 26 permasalahan sosial dan 12 potensi sumber kesejahteraan sosial. Jika dirumpunkan akan terkait dengan kemiskinan, keterlantaran, ketunaan, keterpencilan, kebencanaan.
“Jadi, bisa dipastikan penelitian ini penting dilakaukan sebagai landasan penyusunan kebijakan, sekaligus perencanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pun demikian dengan pembangunan sesuai dengan konteks lingkungan dan tetap berakakar pada kearifan lokal, ” ujar Suharma, Kepala Pusat Penelitian (Puslit) Poltekesos Bandung pada acara peluncuran tema-tema penelitian tahun 2022, Jumat (27/5/2022).
Puslit Poltekesos akan melakukan penelitian dengan tema-tema terpilih sesuai trend masalah sosial teranyar dan potensi potensi sosialnya. Penelitian dikategorikan pada penelitian nasional, hibah, mandiri, dan kerjasama.
Berbagai penelitian ini akan mengungkap berbagai hal sesuai parameter yang ditetapkan sebagai masukan bagi penyelenggaraan kesejahteraan sosial ke depan yang lebih tepat sasaran, tepat manfaat, terukur, terarah, bisa dilaksanakan dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Penting dilakukan agar masalah sosial tidak hanya sekedar bisa diatasi, tetapi diselesaikan dan cita-cita ke depan akan terwujud, yaitu Indonesia Sejahtera, sesuai amanat konstitusi negara yaitu Undang Undang Dasar 1945, ” tandas Suharma.
Dalam penelitian akan mengidentifikasi jejak jejak perkembangan masyarakat, faktor pendorong dan penghambat laju penanganan masalah sosial dan pengembangan potensi sosial, karena nilai-nilai lokal harus menjadi bagian dari perhatian dalam menentukan kebijakan dan perencanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Terlebih terdapat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021, tentang struktur organisasi Kementerian Sosial yang dirampingkan dan mengarahkan platform baru penanganan masalah sosial secara terintegrasi, dalam ranah rehabilitasi sosial, jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan sosial.
Dengan penelitian ini akan menjadi nilai untuk jaminan tentang ketepatan parameter yang terukur karena sesuai dengan kaidah metodologi penelitian, dan kemanfaatan bagi keteryakinan terselesaikannya masalah sosial dan tentunya upaya pemberdayaan.
Hasil penelitian bisa menjadi bahan pembelajaran para pembuat kebijakan, perencana, dan tidak terlupakan mahasiswa dalam memotret kesejahteraan sosial dalam kerangka yang utuh.
Penelitian ini dinilai penting mengingat Indonesia sebagai negara yang kaya budaya, tradisi dan tidak bisa diabaikan dalam menggapai Indonesia Sejahtera, maju berkembang, tanpa kehilangan warisan tradisi, sehingga diharapkan pemahaman ini akan melahirkan toleransi dan akar ke-Indonesia-an tetap kuat.
“Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa tidak mudah untuk menggapai kesejahteraan tanpa kebersamaan, kolaborasi dan sinergitas pemerintah, masyarakat, dunia usaha yang akan menjadi jembatan guna melahirkan generasi emas pada 2045, ” pungkas Suharma.[ama]