Di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Kemnaker Terbitkan 65 Negara Penempatan PMI

Indonesiaplus.id – Di masa new normal atau adaptasi kebiasaan baru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru terkait negara yang dapat ditempati Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dengan peraturan baru tersebut, Indonesia dapat menempatkan PMI ke 65 negara pasca dilakukan pembatasan penempatan pada tahun 2020 sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
Menurut Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022, yang mengatur daftar negara yang bisa ditempati PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.
“Keputusan yang diambil ini setelah Kemnaker memperhatikan berbagai masukan Perwakilan RI di negara penempatan dan beberapa pihak, di mana kita dapat memastikan keselamatan dan pelindungan para PMI di masa adaptasi kebiasaan baru,” ujar Suhartono dalam keterangan tertulis Humas Kemnaker, Selasa (19/4/2022).
Dalam Kepdirjen ini, kata Suhartono, terdapat 65 negara yang dapat ditempati PMI melalui berbagai skema penempatan. Pihaknya meminta Perwakilan RI di 65 negara tersebut segera berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan ketersediaan informasi pasar kerja.
“Kepada Perwakilan RI di negara atau otoritas tujuan PMI dapat melayani segala urusan administrasi terkait penempatan PMI tersebut,” tandas Suhartono.
Sedangkan, hal lain terkait lampiran Kepdirjen disebutkan bahwa penempatan dapat dilakukan melalui skema Private to Private (P to P) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), maupun melalui skema PMI perseorangan.
“Juga, terdapat meodel penempatan ke beberapa negara melalui skema G to G (Goverment to Goverment) yang dilakukan oleh BP2MI,” katanya.
Ke-65 negara yang dapat ditempati PMI tersebut, yaitu Albania, Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Belgia, Bosnia-Herzegovina, Brunei Darussalam, Bulgaria, Denmark, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Ghana, Guyana, Hungaria, Hong Kong, Inggris, Irak, Italia, Jepang, Jerman, Kaledonia Baru, Kanada, Kenya, Kepulauan Solomon, dan Arab Saudi.
Juga, Korea Selatan, Kuwait, Lebanon, Liberia, Maladewa, Malaysia, Maroko, Mesir, Namibia, Nigeria, Norwegia, Panama, Papua New Guinea (PNG), Persatuan Emirat Arab (PEA), Polandia, Perancis, Qatar, Kongo, RRT, Malta, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slowakia, Singapura, Somalia, Sri Lanka, Suriname, Taiwan, Tanzania, Thailand, Turki, Uganda, Uzbekistan, Yordania, Zambia, dan Zimbabwe.[tat]