ECONOMY

Catat! THR Tahun Ini, Menaker Tegaskan Harus Kontan dan Tak Boleh Dicicil

Indonesiaplus.id – Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 diluncurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tahun ini mengingat situasi ekonomi lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan dan bagi kurang 12 bulan, dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Saat konferensi pers juga diterbitkan SE terkait dengan THR dan ditegaskan bahwa THR bukan semata hak para pekerja berstatus tetap. “Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tandas Menaker.

Kehadiran Posko THR disiapkan untuk menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Pemerintah meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. “Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya, juga harus kontan dan tak boleh dicicil.

“Saya kira ini penting, bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika bukan dalam bentuk uang minimal dalam bentuk sembako agar keluarga pekerja bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik, ” pinta Menaker.

“jadi, mari kita gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya,” pungkas Menaker Ida.[tat]

Related Articles

Back to top button