Soal Ancaman Mobilisasi Komponen Cadangan, Benarkah Multitafsir?

Indonesiaplus.id – Ancaman dalam UU Potensi Sumber Daya Nasional (PSDN) dinilai terlalu luas dan multitafsir yang meliputi ancaman militer, non militer dan hybrida. Kondisi ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berbagai masalah di dalam praktiknya.
“Dari kategori yang luas tersebut berpotensi menimbulkan konflik horisontal antara komponen cadangan dan masyarakat,” ujar Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri dalam keteranagnnya, Jumat (8/4/2022).
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahayangan, Tristan Tri Moeliono ini bahwa dalam pasal 4 UU PSDN yang mengatur semua bentuk ancaman (komunisme, agresi, terorisme, dll), sangat luas.
“Semua isu ancaman dimasukan. Pembuat UU ini ada kecenderungan lupa atau tidak merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Naskah UU PSDB (mungkin) cacat prosesural karena kurang partisipasi publik,” kata Tristan.
Tristan menilai bahwa UU PSDN terkesan harus ditanggapi dengan doktrin perang rakyat semesta. Mobilisasi komponen cadangan dan pendukung. Padahal mungkin semua ancaman tidak harus di hadapi dengan perang rakyat semesta dan melalui komponen cadangan.
Ketua Centra initiative Al Araf menilai terkait UU PSDN mengandung pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi dan HAM. Pengturan komponen cadangan dengan spektrum ancaman yang luas akan menimbulkan potensi konflik horisontal.
Komponen cadangan dapat potensial disalahgunakan demi kepentingan diluar pertahanan dan itu yang berbahaya. “Pengaturan sumber daya alam dan sumber daya buatan semestinya tidak perlu di atur dalam UU PSDN karena akan menimbulkan potensi konflik agraria,” tandas Al Araf.[had]