Tok! RI-Malaysia Teken MoU Pelindungan Pekerja Migran

Indonesiaplus.id – Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani oleh Indonesia dan Malaysia tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia, di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia, Dato’ Sri M. Saravanan Murugan menandatangani MoU yang akan mengatur mekanisme satu kanal atau one channel system untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.
Juga, kedua pejabat negara sepakat menyusun dan menandatangani Joint Statement guna menjamin implementasi MoU Indonesia-Malaysia Sektor Domestik.
“Alhamdulillah, hari ini ditandatangani MoU antara Indonesia dan Malaysia tentang pelindungan PMI yang sudah lama diinisiasi oleh Indonesia sejak 2016, ” ujar Menaker Ida Fauziyah.
Menurut Ida bahwa ada beberapa poin penting yang telah disepakati Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia, yang tertuang dalam dokumen MoU.
MoU tentang penempatan dan pelindungan PMI Sektor Domestik Asisten Rumah Tangga (ART), namun tekanannya adalah ART berkompeten. Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI (RM 1,500) dan pendapatan minimum calon pemberi kerja (RM 7,000). Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.
“Bagi gaji PMI-red minimal RM 1500 atau Rp 5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari sebelumnya sekitar RM 1200, ” katanya, seraya mengatakan PMI akan memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia.
Sesuai dengan MoU, Menaker Ida menambahkan PMI akan bekerja di satu tempat/rumah dengan jabatan Housekeeper dan Family Cook bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum enam orang dalam satu tempat/rumah.
“Pemberi kerja bisa merekrut PMI dengan jabatan Child Caretaker untuk merawat anak dan/atau Elderly Caretaker untuk merawat lansia sesuai kebutuhan, ” ungkapnya.
Selain itu, MoU yang dibahas sejak Oktober 2021 (Technical Working Group ke-1/TWG-1) dan difinalisasi Maret 2022((TWG-8), merupakan capaian sangat positif bagi kedua negara untuk sepakat secara bersama-sama melakukan perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI di Malaysia.
“Sebenarnya, proses penempatan PMI pada sektor domestik ke Malaysia di bawah skema One Channel System akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh kedua pemerintah, ” katanya.
Di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob, Pada Jumat (1/4/2022) pagi di Istana Merdeka, Jakarta, telah ditandatangani MoU Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia, Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Dato’ Sri M. Saravanan.
[tat]