POLITICS

Dukung Syarat PCR-Antigen Dihapus, DPR: Selama Ini Sengsarakan Rakyat

Indonesiaplus.id – Kebijakan pemerintah yang baru dengan penghapusan syarat tes PCR maupun antigen negatif virus corona (Covid-19) bagi pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, laut, dan udara didukung oleh anggota Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat Irwan.

“Saya kira syarat wajib melampirkan hasil tes negatif Covid-19 yang diberlakukan selama ini telah menyengsarakan rakyat. Ini tentu sebuah kabar baik karena bagaimanapun selama ini terlepas dari bagian dari protokol kesehatan, sistem pelaksanaan PCR atau antigen ini menyengsarakan masyarakat,” ujar Irwan di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Penghapusan syarat itu akan mendorong kesadaran masyarakat mengikuti program vaksinasi Covid-19. Namun, ia mengingatkan protokol kesehatan (prokes), seperti menggunakan masker hingga mencuci tangan jangan kendor.

“Selama ini saya mendukung ini berdasarkan kajian penurunan kasus Covid- 19 di Tanah Air,” katanya.

Terpisah, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo mengingatkan pemerintah menggenjot vaksinasi Covid-19.

“Program vaksinasi meski secara Nasional sudah cukup baik tapi secara data statistika masih perlu digenjot lagi masih ada sekitar 70 persen tahap kedua,” katanya.

Ia mengklaim pemerintah tak hanya sekedar mengikuti negara lain yang telah melonggarkan protokol kesehatan Covid-19. Ia yakin pemerintah sudah menganalisis bersama para ahli terkait. “Sudah melalui pertimbangan dan berbagi masukan,” ujarnya.

Terbaru, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menghapus syarat negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, laut, dan udara mulai hari ini.

Masyarakat yang ingin bepergian tidak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif lewat PCR maupun antigen. Kebijakan itu hanya berlaku bagi yang sudah menerima dua atau tiga dosis vaksin Covid-19.

Ketentuan tersebut diatur melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto hari ini, Selasa (8/3).

“SE berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” tulis Satgas.[had]

Related Articles

Back to top button