Tak Ada Alasan Mendasar, Pakar: Pemilu Tetap Digelar Pada 2024

Indonesiaplus.id – Tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu serentak 2024. Hal itu dinilai oleh Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Johanes Tuba Helan yang dilakukan dalam negara yang sedang daruat atau kacau seperti perang.
“Jadi, penundaan pemilu bisa dilakukan jika negara dalam keadaan darurat, tetapi Indonesia saat ini dalam keadaan baik-baik saja,” ujar Johanes, Selasa (8/3/2022).
Wacana penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 yang diusulkan Wakil Ketua DPR dari PKB Muhaimim Iskandar. Menurutnya, penundaan Pemilu 2024 mungkin bisa dilakukan apabila negara dalam kondisi darurat akibat peperangan maupun bencana yang merata di seluruh wilayah Tanah Air.
Sedangkan, secara konstitusi Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pemilu tahun 2019 dan selanjutnya di tahun 2024 dan sampai saat ini tidak ada alasan mendasar menunda pelaksanaan pemilu. Wacana penundaan pemilu tidak dilandasi alasan yang mendasar dan tidak akan terlaksana.
“Para pihak mengemukakan wacana penundaan pemilu, mungkin tidak pernah membaca UUD 1945, sehingga boleh berbicara sesuka hati,” tandasnya.
Makna dari pelaksanaan pemilu sekali dalam lima tahun yaitu masa kepemimpinan nasional baik legislatif maupun eksekutif adalah lima tahun.
“Jika saja masa jabatan habis di tahun 2024 harus diganti melalui pemilu sehingga tidak ada ruang memperpanjang masa jabatan di luar mekanisme pemilu tersebut,” pungkasnya.[had]