Naik Per 26 Februari 2022, Berikut Tarif Tol Dalam Kota
Indonesiaplus.id – Kenaikan tarif tol dalam kota akan mulai 26 Februari 2022, pukul 24.00 di Jalan tol dalam kota.
Kebijakan kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) No.74/KPTS/M/2022 tertanggal 31 Januari 2022.
Tarif tol dalam kota naik sebesar Rp 500 untuk setiap golongan. Ruas tol akan melakukan penyesuaian tarif seperti ruas tol Cawang – Tomang – Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
Menurut Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R. Lukman ada evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan berdasar pengaruh laju inflasi.
“Penyesuaian tarif tol dalam kota Jakarta berdasarkan inflasi periode 1 November 2019-30 November 2021 sebesar 3,03 persen,” ujar Raddy R. Lukman dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).
Kenaikan tarif diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian modal investasi dari berbagai badan usaha jalan tol yang mengacu pada business plan. Pertimbangan lain untuk membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia dan meningkatkan level of sevices jalan tol.
Tarif tol dalam kota berlaku mulai 26 Februari 2022, yaitu:
Golongan I menjadi Rp 10.500
Golongan II menjadi Rp 15.500
Golongan III menjadi Rp 15.000
Gologan IV menjadi Rp 17.500
Golongan V menjadi Rp17.500.
[tat]