Tuai Pro-Kontra, Topik Jaminan Hari Tua Trending di Twitter
Indonesiaplus.id – Hingga Sabtu kemarin, topik Jaminan Hari Tua masih menjadi trending topic Twitter. Hal ini menyusul aturan baru Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan aturan baru, dana JHT baru bisa dicarikan saat pegawai berusia 56 tahun. Tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Tak pelak aturan baru ini sontak menjadi sorotan warganet.
Pertama, trending topic di Twitter
Ada lebih dari tiga ribu cuitan masuk dengan kata kunci Jaminan Hari Tua di Twitter hingga Sabtu (12/2/2022) pagi. Warganet ramai-ramai protes soal aturan baru yang dikeluarkan Menaker.
Bersamaan dengan trendingnya Jaminan Hari Tua di Twitter, warganet juga menggunakan tagar #BatalkanPermenaker2_2022.
“Satu-satunya tabungan buruh di hari tua, diberi aturan dan UU terserah mereka, padahal mereka nyumbang enggak, dan hanya menyimpan apa yang jadi hak buruh di masa tua dan pensiun,” tulis salah satu akun di Twitter.
Kedua, petisi untuk batalkan Permenaker baru
Polemik Jaminan Hari Tua Jadi Trending di TwitterPetisi daring untuk batalkan Permenaker Nomor 2/2022 (https://change.org)
Dengan aturan baru Menaker menuai banyak kecaman. Bahkan, petisi online lewat platform Changer.org tercipta guna menyuarakan keinginan warganet untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
Petisi daring dimulai oleh pemilik akun Change.org, Suharti Ete. Petisi ditujukkan kepada Menaker Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Petisi daring tersebut hingga Sabtu (12/2/2022) pagi sudah ditandatangani 65.927 akun. Jika menembus 75 ribu, petisi ini bisa disebut sebagai salah satu petisi yang paling banyak ditandatangani di Change.org.
Ketiga, aturan baru Menaker soal Jaminan Hari Tua
Soal pencairan dana JHT diatur dalam pasal 3 Permenaker RI Nomor 2 tahun 2022. Aturan tersebut berbunyi: “Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”.
Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Pada pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, aturan tersebut berbunyi:
“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”.[tat]