NATIONAL

Tahun 2023 Korlantas Polri Bakal Terapkan Pelat Nomor Berbasis Chip

Indonesiaplus.id – Mulai tahun 2023, Korps Lalu Lintas Polri akan menerapkan pelat nomor kendaraan yang ditanam chip berteknologi sistem Radio Frequency Identification atau RFID.

Fungsi teknologi ini beragam dan dapat memudahkan tugas kepolisian dalam memantau identitas kendaraan dengan pelat nomor kendaraan dengan cip berguna untuk berbagai hal dan mendukung mobilitas pemiliknya.

Bagi polisi dengan pelat tersebut bisa mendukung penerapan sistem tilang (ETLE ) berbasis CCTV, pembayaran tol tanpa sentuh, parkir elektronik, hingga ERP (jalan berbayar).

Juga, pelat berchip diklaim bakal lebih sulit dipalsukan oleh oknum tak bertanggungjawab.

“Penggunaan chip, nanti pelat nomor itu dilengkapi dengan cip. Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini tahun 2023,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (25/1).

Tujuan pelat nomor kendaraan bermotor dengan chip sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor. Chip itu nantinya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut.

“Data kendaraan tersebut pernah melakukan penganggaran atau dari aspek penegakan hukum terdata pelanggaran hukumnya,” ujarnya.

Sedangkan, di sisi lain pelat nomor kendaraan sipil di Indonesia akan diubah dari segi warna dari sebelumnya hitam tulisan putih menjadi putih tulisan hitam.

Rencana ini akan dilakukan secara bertahap pada 2022. Prosesnya disebut telah memasuki fase lelang sejak akhir tahun 2021.[yus]

Related Articles

Back to top button