IKN Pindah, Pengamat: Jakarta Tetap Pusat Ekonomi Nasional, Regional dan Global

Indonesiaplus.id – Kendati Jakarta tidak menjadi Ibu kota Negera (IKN) tapi akan tetap akan berkembang. Sebelumnya, Pemerintah telah mengesahkan UU tentang IKN pada Selasa (18/1/2022) dan Ibu Kota dipindah ke Kalimantan Timur.
“Kota Jakarta tetap berkembang sebagai pusat perekonomian nasional, regional, dan global. Status Jakarta harus menjadi Daerah Khusus atau istimewa seperti halnya DI Aceh, DI Yogyakarta,” ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga, Kamis (20/1/2022).
Provinsi Jakarta, kata Nirwono, dapat diperluas wilayahnya hingga Bogor-Depok-Bekasi-Puncak-Cianjur atau menjadi Jabodetabekpunjur. Hal itu sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.
Kepindahan Ibu Kota tersebut tidak akan memiliki dampak besar untuk warga Jakarta. “Bagaimanapun Jakarta tetap kota terbaik, termaju dan termodern dan pusat perekonomian nasional,” tandas Nirwono.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengharapkan nantinya Jakarta mampu menjadi pusat bisnis seperti New York setelah Ibu Kota resmi pindah ke Kalimantan Timur. UU tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah disahkan pada Selasa (18/1/2022).
“Sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta saya menilai Jakarta tetap istimewa nantinya yang memiliki kekhususan seperti kota New York yang telah sukses sebagai pusat bisnis,” kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).
Menurut Politikus PDIP menyebut bahhwa banyak negara yang berhasil memisahkan pusat pemerintahan dan bisnisnya. Seperti halnya Amerika Serikat dan Turki. Turki dapat memindahkan fokus pemerintahannya ke kota Ankara dari Istanbul.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah mempersiapkan melaksanakan revisi UU tentang DKI Jakarta pasca pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN).
Kekhususan DKI masuk dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Terkait IKN DKI Jakarta sudah mempersiapkan agar nanti revisi UU terkait DKI Jakarta bisa sesuai dengan harapan kita bersama untuk memastikan Jakarta juga bisa ada kekhususan seperti Aceh seperti Jogja,” ungkap Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2022).
Menurut Riza, kekhususan yang dimaksud yaitu menjadi kota pusat perekonomian, perdagangan, ataupun kesehatan. Pemprov DKI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat melakukan pembahasannya.[had]