Advokat Refly: Gugatan PT Bukan Dukung Gatot Nurmantyo
Indonesiaplus.id – Gugatan atas ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) di Undang-Undang (UU) Pemilu bukan pemenangan salah satu tokoh tertentu, seperti eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo di pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Hal itu disampaikan oleh Advokat Refly Harun yang berstatus sebagai kuasa hukum Gatot, Politikus Gerindra Ferry Juliantono, hingga 2 Anggota DPD RI Bustami Zainuddin dan Fachrul Razi pada uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Refly bahwa para kliennya menggugat UU Pemilu untuk memperbaiki demokrasi, sebab presidential threshold berdampak buruk bagi demokrasi Indonesia.
“Sekali lagi, ini adalah beyond kepentingan pribadi, personal interest. Tidak dimaksudkan untuk mendukung siapapun, mau itu Gatot, Rizal Ramli, La Nyalla,” tandas Refly, Rabu (15/12).
Ia mengaku tidak masalah siapapun yang akan mencalonkan diri sebagai presiden di Pilpres 2024. Namun, hanya ingin memperjuangkan permohonan kliennya untuk menciptakan pemilu yang adil.
Presidential threshold harus dihapus karena tidak sesuai dengan konstitusi. Dalam UUD 1945 tidak mengatur pembatasan minimal dukungan parpol untuk kandidat presiden.
Juga, presidential threshold dinilai menimbulkan ketidakadilan. Pasalnya, partai-partai yang baru lahir setelah Pemilu 2019 tidak akan bisa mencalonkan presiden.
Dengan aturan itu dinilai menimbulkan potensi korupsi. Refly menyebut syarat ambang batas pencalonan presiden menimbulkan praktik pembelian kandidasi.
“Kita ingin demokrasi brutal dan kriminal ini, diakhiri kalau kita punya kesadaran, no matter siapa yang terpilih, yang penting dia melalui sebuah proses yang jujur, demokratis, tidak money politics,” tandasnya.
“Refly Harun itu mendukung semua calon presiden, mendukung Gatot, La Nyalla, Rizal Ramli, Puan Maharani, Ganjar, Anies, Airlangga Hartarto, Prabowo, dan semua yang mau mencalonkan diri di Republik Indonesia,” pungkasnya.[had]