ECONOMY

Respons Cepat PMIB Indramayu, Suhartono: Kami Sudah Koordinasi dengan Disnaker Setempat

Indonesiaplus.id – Merespon informasi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) asal Indramayu, Rokayah (40), yang ingin pulang ke kampung halamannya lantaran sakit, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Kami sudah berkoordinasi awal dan hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Ida Fauziyah agar kasus PMI asal Indramayu cepat ditangani dengan baik, ” ujar Direktur Jenderal Binapenta Kemnaker, Suhartono di Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Suhartono, Rokayah diberangkatkan oleh perseorangan dalam keadaan sakit dan ia menerima uang fee dari sponsor sebesar Rp 8 juta dan akhirnya mau diberangkatkan ke Irak.

“Jadi, kami tidak bosan mengimbau agar semua masyarakat berhati-hati dan waspada bujuk rayu dari sponsor atau calo untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah dan gaji tinggi serta adanya uang fee dari sponsor atau calo,” tandas Suhartono.

Selain itu, Kemnaker sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait permasalahan Rokayah tersebut. “Sebelumnya, Ketua SBMI Indramayu, Juwarih, sudah melaporkan hal tersebut kepada Kemlu via Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI),” katnya.

Hingga saat ini, kasus Rokayah terus diupayakan penyelesaiannya oleh pihak Kementerian Luar Negeri. “Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan pemulangannya sesuai dengan ketentuan dan prosedur,” tandasnya.

Dalam koordinasi dengan Disnaker Kabupaten Indramayu, pihaknya meminta agar Disnaker Indramayu bersama keluarga Rokayah atau SBMI Indramayu melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian setempat mengingat adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hasil koordinasi dengan Kemlu, KBRI sudah bisa menghubungi Rokayah dan majikannya. Saat ini, Rokayah telah dibawa ke Rumah Sakit didampingi staf KBRI. KBRI mengupayakan agar dapat tinggal sementara waktu di shelter KBRI, sekaligus akan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memeriksa status keimigrasian dan status kontrak kerjanya.[tat]

Related Articles

Back to top button