POLITICS

Wacana Amendemen UUD, HNW: Dipastikan Bukan Usulan Dari MPR

Indonesiaplus.id – Soal wacana amendemen UUD 1945 yang berkembang di tengah masyarakat untuk memperpanjang masa jabatan presiden 3 periode bukan usulan MPR.

“Wacana itu justru dari luar MPR. Tapi kalau di atmosfer MPR sendiri, saya tidak mendengar baik dari pimpinan MPR maupun anggota MPR mengusulkan perubahan terhadap UUD 1945 secara formal,” ujar Politikus PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk “Amandemen UUD 1945, Untuk Apa”, Sabtu (11/9/2021).

Penegasan HNW disampaikannya menjawab pertanyaan publik selama ini. “Jadi, di luar MPR yang mengusulkan ramai-ramai meributkan masa jabatan presiden dan amendemen dan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN),” ujar HNW yang juga wakil ketua MPR ini.

Sebelumnya, Penasihat Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 (Jokpro 2024), Muhammad Qodari merasa optimistis amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden 3 periode sangat mungkin dilakukan jika syarat-syarat dalam UUD RI 1945 terpenuhi. Dipredikasi amendemen itu terjadi pada pertengahan 2022.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menegaskan sikapnya menolak wacana perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode.[had]

Related Articles

Back to top button