HUMANITIES

KPK Apresiasi Kemensos Aktifkan Fitur “Usul-Sanggah” di Situs Cek Bansos

Indonesiaplus.id – Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan akses masyarakat terhadap perbaikan data kemiskinan melalui fitur “usul-sanggah” pada situs Cek Bansos, sejalan dengan langkah Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan bahwa Kebijakan Mensos memberikan penguatan pada aspek pencegahan terhadap kerugian negara dengan melibatkan masyarakat.

“KPK telah mengaktifkan aplikasi Jaga Bansos sebagai sarana masyarakat bila menemukan masalah dengan penyaluran bansos. “Adanya (fitur) “usul-sanggah” (pada situs Cek Bansos) ini yang kita harapkan. Kalau kami, kan ada di hilir dengan menyiapkan aplikasi Jaga Bansos,” ujar Pahala dalam paparannya pada acara Webinar Jaga Bansos di Jakarta, (19/08).

Mensos Risma menyatakan, bahwa Kementerian Sosial mengaktivasi fitur “usul” dan “sanggah” pada aplikasi Cek Bansos. Langkah ini untuk memberikan transparansi, khususnya kepada masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan namun tidak mendapatkan dengan mengakses fitur “usul”. Atau memberikan informasi bila mengetahui seseorang tidak layak namun mendapatkan bansos dengan mengakses fitur “sanggah”.

Dengan terbukanya akses masyarakat, dinilai Mensos Risma membawa dampak positif. Dengan dibukanya partisipasi masyarakat maka proses pembaruan data juga semakin cepat. “Pemutakhiran data yang merupakan tugas pemerintah, makin terbantu dengan partisipasi masyarakat. Jadi jangan ada pandangan kewenangan pemerintah daerah ditiadakan,” katanya.

Aktivasi dua fitur tersebut juga sebagai terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error ). “Ini juga merupakan upaya untuk terus mendorong ketepatan penyaluran bantuan sosial,” katanya.

Apabila terdapat perbedaan data yang disampaikan masyarakat dengan pemerintah daerah, maka akan diberlakukan mekanisme “quality assurance” yang akan dilakukan oleh perguruan tinggi. “Kalau ada dispute (perselisihan) nanti akan dilakukan penjaminan mutu oleh perguruan tinggi,” katanya.

Mensos menyatakan dalam UU No. 13/2011 warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan. Dua fitur tersebut sebagai implementasi dari ketentuan dalam undang-undang yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial sejauh memang memenuhi ketentuan.

Sebagai mandat dari undang-undang, maka partisipasi masyarakat adalah pilihan yang harus diambil dalam penyaluran bansos. Selain itu, juga karena besarnya data yang harus dikelola dan peran strategis data itu sendiri yang menjadi rujukan dari berbagai program dukungan untuk masyarakat kurang mampu.

Mensos Risma memberikan perhatian serius terhadap aspek akuntabilitas penyaluran bansos. Dalam beberapa kali kunjungan ke daerah, Mensos blusukan ke rumah warga.

Bagi para penerima bantuan, Mensos mengecek langsung kesesuaian antara komoditas yang sudah diterima dengan indeks bantuan. Catatan dari kunjungan lapangan menjadi bahan evaluasi.

Saat ini, Kementerian Sosial terus mematangkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bansos. Termasuk di dalamnya dengan melibatkan penggunaan teknologi digital.[ama]

Related Articles

Back to top button