Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMPNU, Presiden Doakan Arwah Para Pahlawan

Indonesiaplus.id – Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo memimpin apel kehormatan dan renungan suci di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jakarta, pada Selasa (17/8/2021), tepat pukul 00.00 WIB.
Setibanya di lokasi, Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin terlebih dahulu melakukan penghormatan di gerbang TMPNU Kalibata. Selanjutnya, Presiden selaku inspektur upacara memimpin apel kehormatan dan renungan suci dan menyatakan penghormatan tertinggi bagi 10.190 pahlawan yang telah mengabdi dan mengorbankan jiwa raga untuk membela Tanah Air dan meneruskan perjuangan.
Juga, Presiden memberikan penghormatan kepada para pahlawan yang tidak dikenal, baik nama maupun tempatnya, dari seluruh pelosok Indonesia. Kepala Negara juga turut mendoakan agar para pahlawan diberikan tempat yang layak di sisi-Nya.
“Kami menyatakan hormat yang sebesar-besarnya atas keridaan, keikhlasan, dan kesucian pengorbanan para pahlawan dalam mengabdi kepada perjuangan demi kebahagiaan nusa dan bangsa. Kami bersumpah dan berjanji, perjuangan para pahlawan adalah perjuangan kami pula dan jalan kebaktian yang ditempuh adalah jalan kami juga. Kami berdoa, semoga arwah para pahlawan diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa di tempat yang sebaik-baiknya,” tambah Presiden.
Presiden Joko Widodo melanjutkan memimpin prosesi mengheningkan cipta dan kemudian melakukan penghormatan terakhir kepada arwah para pahlawan sebelum meninggalkan TMPNU Kalibata. Selama rangkaian acara renungan suci, Presiden dan Wakil Presiden didampingi Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Tercatat di kompleks TMPNU Kalibata yang dikelola Kementerian Sosial, disemayamkan sebanyak 9.192 pahlawan dari TNI dan Polri, 892 pahlawan dari Badan Perjuangan, 63 pahlawan dari tokoh nasional dan 43 pahlawan tidak dikenal.
Gelar pahlawan nasional ditetapkan oleh Presiden RI bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November. Kementerian Sosial mengajukan usulan nama-nama pahlawan yang diajukan masyarakat di tingkat kabupaten/kota melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) setelah mendapat rekomendasi dari gubernur.[ama]