Instruksikan Pengawas dan Mediator Koordinasi, Menaker: Yuk Ciptakan Suasana Kondusif bagi Dunia Usaha

Indonesiaplus.id – Dalam mengawal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, khususnya yang terkait dengan perlindungan hak pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong tenaga pengawas dan mediator ketenagakerjaan untuk berkordinasi bersama tim Satgas pencegahan COVID-19
Para Kadisnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota agar intensif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain di masa PPKM darurat ini dan diyakini bisa menciptakan suasana kondusif bagi keberlangssungan usaha.
Pasalnya, kehadiran pengawas ketenagakerjaan, termasuk Polri/TNI dan Satpol PP dalam waktu bersamaan dikhawatirkan akan menimbulkan iklim kurang kondusif bagi keberlangsung usaha.
“PPKM darurat ini, tidak ingin menciptakan suasana tidak kondusif bagi keberlangsungan usaha, sehingga diperlukan kordinasi intensif dengan aparat penegak hukum lainnya, ” ujar Menaker saat memberikan arahan dalam Rakornis PPKM darurat dan Antisipasi dampaknya di bidang Ketenagakerjaan dengan Kadisnaker se-Jawa dan Bali secara daring di Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Kemnaker memiliki dasar hukum, kata Menaker, untuk melakukan penegakan pelaksanaan K3 di perusahaan, namun dalam suasana saat ini dibutuhkan kordinasi dengan aparat hukum lain, yang melaksanakan penegakkan pelaksanaan PPKM darurat.
“Pada situasi seperti ini, kordinasi penting agar fungsi masing-masing aparat penegak hukum dilaksanakan efektif dan di sisi lain tidak membuat perusahaan tertekan dengan adanya berbagai kunjungan pemeriksaan yang tidak teroganisir dengan baik, ” tandas Menaker.
Langkah lain yang perlu dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan, langkah pertama tindakan preventif-edukatif, sebagai upaya pembinaan atau sosialisasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di tempat kerja.
“Jadi, saya Ingin sampaikan kepada Kadin dan Apindo, kita sepakat penting mendahulukan upaya preventif-edukatif, ” terang Menteri Ida.
Langkah kedua, bagi Pengawas Ketenagakerjaan melakukan tindakan represif non justicial sebagai upaya pemenuhan peraturan UU Ketenagakerjaan termasuk kepatuhan PPKM darurat dengan cara memberikan peringatan berupa nota pemeriksaan agar perusahaan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk PPKM dengan batas waktu tertentu.
“Saya kira setelah itu baru langkah represif justicial berupa upaya paksa melalui lembaga pengadilan untuk mematuhi ketentuan peraturan UU Ketenagakerjaan, termasuk ketentuan PPKM darurat dengan proses penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), ” ungkapnya.
Dengan berbagai tahapan tersebut, Menteri Ida Fauziyah berharap mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan kondusif, preventif-edukatif dan seterusnya, serta ada suasana kondusif di tengah PPKM darurat bisa tercipta.
Pelaksanaan PPKM darurat membutuhkan komitmen bersama, juga lama atau tidaknya sangat tergantung dari konsistensi atau tidak seluruh pihak menjalankan PPKM darurat ini.
“Soal lama atau tidak, iya tergantung dari kita semua. Tidak hanya pemerintah, tapi juga Pemda, perusahaan, pekerja, masyarakat, seluruhnya punya tanggung jawab besar dan tanggung jawab sama agar konsisten menjalankan pelaksanaan PPKM darurat, ” tandasnya.[tat]