Terbit SP3 Perdana oleh KPK Soal BLBI, Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
Indonesiaplus.id – Kritik dari berbagai kalangan dialamatkan atas Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian penyidikan dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI yang dikeluarkan KPK itu merupakan pertama kali setelah Undang-undang KPK direvisi.
“Perdana SP3 dikeluarkan oleh KPK usai revisi UU KPK mencederai rasa keadilan masyarakat,” tandas Wakil Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari dalam keterangan tertulisnya, Ahad (4/4/2021).
Ia menilai SP3 perdana KPK itu menjadi catatan kesekian kalinya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Sejak revisi UU KPK hingga yang terakhir dengan turunnya indeks persepsi korupsi,” ungkap Fathul.
Menurut Fathul bahwa kasus BLBI merupakan salah satu kasus mega korupsi dalam sejarah Indonesia yang hingga saat ini masih banyak belum terurai.
“Dengan dikeluarkan SP3 dalam salah satu kasus yang ditangani KPK menjadi kekhawatiran kita,” katanya.
Lembaga antirasuah yang memiliki berbagai sumber daya dan wewenang sangat diharapkan dapat membongkar dan menangani berbagai skandal korupsi besar itu malah terjebak dengan pendekatan prosedural.
“Iya, tanpa memperlihatkan upaya serius untuk membongkar skandal BLBI,” pungkas Fathul.[yus]