Per 1 April, Pertamina Sumut Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Rp 200 Per Liter
Indonesiaplus.id – Pada Kamis (1/4/2021), PT Pertamina (Persero) mengumumkan kenaikan harga BBM nonsubsidi di Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp200 per liter.
”Kenaikan harga BBM nonsubsidi tersebut, mengikuti perubahan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan pemerintah provinsi,” ujar Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut, Taufikurachman di Medan.
Tarif PBBKB, kata Taufikurachman, khusus bahan bakar nonsubsidi naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen sehingga Pertamina juga menyesesuaikan tarif BBM nonsubsidi.
Melalui Pergub Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB tersebut, kenaikkan tarif hanya untuk PBBKB BBM non subsidi.
Tarif PBBKB jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti premium dan jenis BBM Tertentu (JBT) yakni bio solar tidak mengalami perubahan.
“Sedangkan, penyesesuaian harga BBM juga dilakukan Pertamina sejak 1 April 2021 sesuai Pergub,” katanya.
Adanya penyesesuaian harga tersebut, harga pertalite menjadi Rp7.850 dari sebelumnya Rp7.650 per liter. Kemudian, pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp 9.200 per liter, pertamax turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050.
Untuk Pertamina dex dari Rp10.200 menjadi Rp 10.450, dexlite Rp9.500 kini Rp9.700 per liter. “Pertamina menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
Perubahan harga BBM nonsubsidi tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru yang sedang dijalankan Pertamina di Kota Medan, di mana dua SPBU di sana menjual pertalite seharga premium.[tat]