POLITICS

Sidang Perselisihan Pilgub Kalsel 2020, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang

Indonesiaplus.id – Sidang perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kalimantan Selatan pada 2020 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Majelis hakim MK memutuskan dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungunan Suara (TPS).

TPS yang diulang tersebut, yaitu di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh.

Juga, di Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) serta 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).[had]

Related Articles

Back to top button