NATIONAL

Gulung Mafia Tanah dan Pemalsu Sertifikat, Polisi Gandeng Interpol Kejar Benny Tabalujan

Indonesiaplus.id – Kasus dugaan mafia pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur, terus diburu oleh Tim Penyidik Sub Direktorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tb Ade Hidayat bahwa penyidik masih melakukan penyidikan terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah yang diduga dilakukan Benny Tabalujan itu.

“Tinggal menunggu hasil dokumennya Badan Pertanahan Nasional (BPN), nanti akan kita lihat seperti apa, salahnya di mana. Jadi tetap dilanjutkan,” ujar Tb di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).

Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wijatputera mengatakan, bahwa saat ini penyidik melakukan koordinasi dengan Interpol untuk mengejar tersangka Benny Tabalujan yang disinyalir berada di Australia.

“Masih koordinasikan dengan Interpol. Jadi red notice belum dikeluarkan dan rencana kami tunggu gelar perkara. Kalau red notice kan harus digelar perkara oleh Interpol dan penyidik,” tandasnya.

Dwiasi memastikan proses hukum kasus yang menyeret Direktur Utama PT Selve Veritate itu masih tetap berlanjut sampai sekarang. Hingga kini, tidak ada kendala dalam penanganannya.

“Dikarenakan alat bukti sudah cukup dari tiga tersangka, di mana dua sudah disidangkan dan satu yaitu (Benny) karena tidak ada di Indonesia prosesnya masih tahap koordinasi dengan Interpol,” ungkapnya.

Penyidik, kata Dwiasih, harus berkoordinasi dengan Interpol untuk lebih dulu memastikan posisi dan lintas jalurnya tersangka Benny.

Juga, penyidik bersama Interpol akan berkoordinasi dengan Australian Federal Police (AFP) untuk proses lebih lanjut.

“Kalau kita sudah sidik tuntas sekarang ini kan posisinya di Indonesia. Kalau orang yang posisinya di luar negeri, ada mekanismenya, ada tahapan yang kita koordinasikan, kan bukan yuridiksi kita di Australia,” jelasnya.

Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN, Agus Wijayanto, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah di Cakung itu kepada aparat kepolisian.

Usai dilakukan audit memang ditemukan kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur.

“Ada proses pidana mungkin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Secara umum, ketika dilakukan audit investigasi dari tim inspektorat ada kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat di Jakarta Timur,” ungkapnya.

Benny Tabalujan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat akta autentik, dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[yus]

Related Articles

Back to top button