SE Menaker Nomor 11/HK.04/X/2020 Terbit, Berikut Daftar UMP 2021

Indonesiaplus.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk masing-masih wilayah. Penetapan UMP 2021 tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK.04/X/2020.
UMP sendiri merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu wilayah provinsi. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan rapat dengan Komisi IX DPR RI.
Dalam rapat tersebut, ia mengungkapkan sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021.
“Melalui SE Menaker Nomor 11/HK.04/X/2020 telah mengamanatkan kepada Gubernur menetapkan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Menurut politikus PKB ini di Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.
SE ini mempertimbangkan kondisi yang terjadi dan analisis dampak pandemi COVID-19. Juga, masukan dari akademisi, buruh, pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Daerah.
Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia 33 di antaranya telah menetapkan UMP 2021. Data yang ada 27 Provinsi menetapkan UMP 2021 sama dengan tahun 2020. Enam provinsi menetapkan UMP 2021 lebih besar dibanding 2020.
“Namun yang naik Jateng, DIY, Sulsel, Jatim, DKI Jakarta dan Bengkulu. Untuk UMP 2021 tidak boleh lebih kecil dari UMP 2020,” tandasnya.
Daftar UMP 2021 yang dipublikasikan Kemenaker RI:
- Aceh Rp3.165.031,
- Sumatera Utara Rp2.499.423,
- Sumatera Barat Rp2.484.041,
- Sumatera Selatan Rp3.043.111,
- Riau Rp2.888.564,
- Kepulauan Riau Rp3.005.460
- Jambi Rp2.630.162,
- Bangka Belitung Rp3.230.023,
- Bengkulu Rp2.215.000,
- Lampung Rp2.432.001,
- DKI Jakarta Rp4.416.186,
- Jawa Barat Rp1.810.351,
- Jawa Tengah Rp1.798.979,
- Jawa Timur Rp1.868.777,
- D.I. Yogyakarta Rp1.765.000,
- Banten Rp2.460.996,
- Bali Rp2.494.000,
- Kalimantan Selatan Rp2.877.488,
- Kalimantan Timur Rp2.981.378,
- Kalimantan Barat Rp2.399.698,
- Kalimantan Tengah Rp2.903.144
- Kalimantan Utara Rp3.000.804,
- Sulawesi Selatan Rp3.165.876,
- Sulawesi Utara Rp3.310.723,
- Sulawesi Tenggara Rp2.552.014,
- Sulawesi Tengah Rp2.303.711,
- Sulawesi Barat Rp2.678.863,
- Gorontalo Rp2.788.826,
- Nusa Tenggara Barat Rp2.183.883,
- Nusa Tenggara Timur Rp1.950.000,
- Maluku Rp2.603.961,
- Maluku Utara Rp2.721.530,
- Papua Rp3.516.700
- Papua Barat Rp3.134.600.
[tat]