5 dari 6 Paslon Pilkada Serentak di Sulsel Lakukan Perbaikan Permohonan di MK

Indonesiaplus.id – Gugatan hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2020 dimasukan oleh lima dari enam Paslon di Sulsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melakukan perbaikan permohonan. Batas akhir perbaikan permohonan bagi para Pelapor Senin (4/1/2021) hari ini.
Adapun kelima Paslon sudah melakukan perbaikan yakni Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum, Askar HL-Arum Spink dan Abd Rahman Assegaf-Muammar Muhayang. Selanjutnya Arsyad Kasmar-Andi Sukma, serta Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri Hatta.
Satu Paslon belum melakukan perbaikan permohonan di MK, yaitu Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim yang merupakan pasangan nomor urut 1 di Pilkada Barru 2020.
Menurut tim Hukum Askar HL-Arum Spink, Mappinawang perbaikan permohonan sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Berdasarkan salinan MK, Paslon nomor urut dua di Pilkada Bulukumba 2020 ini memasukan permohonan pada 21 Desember 2020.
“Sudah kami masukan perbaikan. Kalau keseluruhanya susah kami uraikan, hanya syarat formil,” ucap Mappinawang, Ahad (3/1/2021).
Bagi eks Ketua KPU Sulsel ini menuturkan, bahwa pihaknya sisa menunggu perkembangan permohonannya di MK. Apakah diterima atau tidak, yang akan diputuskan pada pertengahan Januari ini.
“Sudah tidak ada lagi permohonan berbaikan. Nanti pada sidang awal baru bisa menambahkan jika ada putusan dari Bawaslu,” katanya.
Gugatan pihaknya tak fokus pada perselisihan suara, juga melainkan adanya indikasi pelanggaran yang ditemukannya selama tahapan Pilkada Bulukumba berlangsung.
“Memang, selisih tetap berlaku tapi peraturan MK baru nomor 6, dia (MK) tetap memeriksa apabila dalam permohonan itu ada indikasi yang kuat, tentu disertai bukti-bukti ya. Dalam pelaksanaan Pilkada ada pelanggaran-pelanggaran yang signifikan, artinya TSM maka pemutusan mengenai selisih itu dilakukan di putusan akhir,” ungkapnya.
Mappinawang menegaskban bahwa jika ada dugaan pelanggaran TSM tersebut terbukti. Maka persoalan selisih suara bisa dikesampingkan.
“Jika terbukti pelanggaran itu signifikan TSM. Maka bisa saja selisih itu dikesampingkan, karena itu kan teknis,” jelas Mappinawang.
Calon Bupati Barru Mudassir mengaku pihaknya tak memasukkan perbaikan permohonan. Sebab tak ada informasi dari MK untuk memasukkan perbaikan.
“Tidak ada ji perbaikan permohonan dari MK. Jadi mungkin laporan kami sudah clear,” kunci Calon Bupati Barru nomor urut 1.[had]