Tak Sesuai Konstitusi, PKS Kritik Pelayanan Calling Visa Bagi WN Israel

Indonesiaplus.id – Pemerintah diminta untuk segera mencabut pelayanan calling visa bagi warga negara Israel.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI Sukamta bahwa pemerintah harus berhati-hati karena pelayanan calling visa bagi warga Israel bisa semakin menekan warga Palestina yang masih dalam jajahan Israel.
“Pemerintah harus hati-hati memberikan calling visa bagi Israel, sebab Israel kalau mengarah kepada normalisasi, record-nya makin dinormalisasi, makin diajak damai dia makin brutal terhadap warga Palestina yang dijajah,” ungkap Sukamta di sela Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (11/12/2020).
Konstitusi Indonesia, kata Politisi PKS ini mendukung perdamaian dunia dan mengapus penjajahan. Membuka kerja sama dengan Israel, termasuk memberikan pelayanan calling visa, tidak sesuai dengan konstitusi negara.
PKS tidak sependapat jika alasan pemerintah membuka calling visa warga Israel untuk kepentingan mencari investor.
“Berharap pemerintah tidak berkompromi, walaupun dengan alasan untuk mencari investasi atau apapun. Mohon ini bisa dibantu disuarakan,” pungkasnya.[mus]