ECONOMY

Sri Mulyani Akui Awal Covid-19, Pemerintah Fokus Urus Keuangan

Indonesiaplus.id – Saat kali pertama Virus Corona masuk ke Indonesia pada Maret 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui pemerintah fokus menangani sistem keuangan negara.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona

Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

“Kami tahu Covid-19 pasti akan membutuhkan dukungan keuangan negara dari sisi penanganan kesehatan,” ungkap Sri Mulyani saat menyampaikan Sambutan Kunci pada Pertemuan Ilmiah Tahunan Nasional Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Widyaiswara Indonesia, Rabu (16/9/2020).

Sri Mulyani bilang pandemi virus corona membuat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat tak bisa berjalan normal. Hal itu otomatis memberikan dampak besar bagi kelangsungan hidup masyarakat. “Selain itu, Kami harus melakukan langkah-langkah untuk melindungi atau melakukan penanganan,” katanya.

Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah. Bahkan, berpengaruh pada kehidupan kelas menengah atas termasuk pengusaha hingga industri.

“Covid 19 sudah berjalan 7 bulan dan masih belum berakhir, maka sektor-sektor korporasi maupun sektor-sektor individual tak lagi bisa membayar pajak, bayar cicilan, maka sektor keuangan akan menjadi tantangan,” ungkapnya.

Tekanan juga muncul dari belanja di bidang kesehatan dan perlindungan sosial. Pasalnya, pemerintah harus memastikan sektor kesehatan mampu menghadapi penularan virus corona dan tetap memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi.

Selain itu, pemerintah menghadapi tantangan dalam membuat kebijakan di masa pendemi ini. Diakui menghadapi komentar seolah-olah pemerintah mengorbankan kesehatan jika ingin mengedepankan ekonomi.

“Tidak bisa mengatakan kesehatan lebih penting dari ekonomi atau ekonomi lebih penting dari kesehatan. Keduanya menyangkut manusia yang satu bisa mengancam jiwa manusia melalui penyakit yang satu lewat kondisi ekonomi,” imbuhnya.

Pemerintah mengalokasikan dana untuk penanganan pandemi virus corona sebesar Rp 695,2 triliun. Dana itu dialokasikan untuk berbagai sektor.

Adapun perincian bansos Rp 203,9 triliun, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp123,46 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah Rp106,11 triliun, kesehatan Rp87,55 triliun, dan pembiayaan korporasi Rp 53,55 triliun.[sap]

Related Articles

Back to top button