SSP Tiongkok Rilis Data Anyar Jumlah ‘Garong’ Online Melonjak Drastis
Indonesiaplus.id – Pada paruh pertama 2020, Kejaksaan Agung Tiongkok (SSP) mengatakan ada 32.463 orang telah diadili terkait penipuan yang memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan internet.
Dari jumlah tersebut merupakan peningkatan 77,1 persen dari periode yang sama tahun lalu. Berdasarkan angka yang dirilis oleh SPP, Selasa (28/7/2020), total 58.101 tersangka didakwa melakukan penipuan pada rentang waktu Januari hingga Juni.
Selain itu, Kejaksaan mencatat peningkatan jumlah kasus penipuan terkait epidemi COVID-19. Sebanyak 43,4 persen oknum yang terlibat dalam pelanggaran kejahatan terkait epidemi telah didakwa atas kasus penipuan.
Penipuan tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi bagi para korban namun juga mengacaukan pembangunan ekonomi dan sosial.
Metode penipuan pun semakin berkembang. Menurut SPP, para penipu menggunakan teknologi baru seperti kecerdasan buatan dan analisis mahadata (big data).
Berbagai teknologi tersebut memungkinkan kejahatan dilakukan secara anonim di dunia maya. Menanggapi kecenderungan baru ini, lanjut pihak SPP, organ-organ kejaksaan di seluruh Tiongkok akan terus menindak keras aksi penipuan.[fat]