Penyerang Novel Baswedan Divonis Ringan, KPK: Ini Jelas Preseden Buruk

Indonesiaplus.id – Menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan, usai vonis ringan terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
“Ke depan, ini menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan, terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/7/2020).
Kasus penyerangan terhadap Novel harus menjadi pengingat perlindungan terhadap penegak hukum, khususnya di bidang pemberantasan korupsi amat penting. KPK berharap pemerintah melakukan langkah nyata mengenai isu tersebut.
“Istu ini kami harap menjadi perhatian bersama dan upaya konkrit dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum, utamanya yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan, dua terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bersalah.
Rahmat Kadir Mahulette berperan menyiramkan air keras ke wajah Novel dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan, Ronny Bugis juga ikut dalam aksi tersebut divonis satu tahun enam bulan penjara.
Bahkan, persidangan dan vonis ringan itu mendapatkan kritikan dari Novel dan kelompok masyarakat sipil. Novel menilai sejak awal penyidikan kasus ini diwarnai banyak kejanggalan.
Sejumlah bukti disebut tidak dihadirkan ke sidang, seperti sidik jari pelaku dan cell tower dump di sekitar rumah Novel. Data cell tower dump dinilai penting untuk menemukan komunikasi antara pelaku di lapangan dengan aktor di balik penyerangan ini.
Anggota tim advokasi Novel Baswedan, Fatia Maulidiyanti menilai persidangan digelar terkesan hanya membenarkan seluruh dalil dan dalih yang disampaikan terdakwa. Tujuannya, menyembunyikan aktor intelektual aksi penyerangan tersebut.
“Proses persidangan dapat dikatakan sedang menuju ke arah peradilan sesat,” kata Fatia lewat keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).[sap]