Pilkada Bakal Digelar 9 Desember, Mahfud: Sudah Disepakati Bersama
Indonesiaplus.id – Diputuskan pada 9 Desember 2020 secara serentak digelar Pilkada. Namun, masih menimbulkan pro dan kontra lantaran masih ada pandemi Covid-19.
Keputusan 9 Desember itu sudah disepakati baik oleh DPR maupun pemerintah dan juga KPU. “Itu sepakat bahwa Pilkada akan dilaksanakan 9 Desember,” ujar Menko Polhukam Mahfud Md dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).
Mahfud menilai jika menunggu kapan Corona selesai, juga tidak ada yang tahu kapan corona selesai. “Sedangkan pemeritah itu perlu bekerja secara efektif,” katanya.
Jika ditunda, maka pemerintah akan menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengantikan para kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya.
“Kalau Plt semua itu tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu yang itu sangat diperlukan di dalam pemerintahan sehari-hari,” tandasnya.
Hampir seluruh kepala daerah setuju Pilkada dilakukan 9 Desember. Meskipun ada yang menolak dan itu dianggap hal yang biasa saja.
“Memang kalau kepala daerah berdasar monitor kami, hampir seluruhnya setuju. Ya ada 1-2 lah biasa, tetapi kalau dilihat presentasenya lebih dari 2/3 bersemangat untuk segera dilaksanakan,” ungkapnya.
Wajar jika ada berbagai isu muncul terkait Pilkada. Ada pihak yang setuju, ada yang tidak.
Mahfud mengaku bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DKPP sudah bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) mendiskusikan tentang Pilkada.
“Mahkamah Agung sudah mendiskusikan proses peradilan yang cepat, murah dan sederhana, itu prinsip peradilan, ” tutur Mahfud.
Lalu, terkait nanti sengketa Pilkada misalnya sengketa tentang keabsahan ijazah, tentang orang memenuhi syarat sebagai peserta atau tidak, itu agar peradilannya bisa cepat.
Pihaknya telah meminta MA melaksanakan sidang jika ada sengketa terhadap atau di dalam pelaksanaan Pilkada dan ini di luar sengketa hasilnya.
“Jika sengketa hasilnya itu menurut Undang-Undang itu ada di dalam Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya.[mus]