NATIONAL

Pemerintah Hapus Cuti Bersama 22 Mei, Muhadjir: ASN dan Pegawai BUMN Tetap Masuk

Indonesiaplus.id – Keputusan pemerintah yang menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H, pada Jumat 22 Mei 2020.

Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 440 Tahun 2020, Nomor 3 Tahun 2020.

“Iya, menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah pada 22 Mei 2020,” tulis Surat Keputusan tersebut, Kamis (21/5/2020).

Namun sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengimbau agar Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan pegawai BUMN tetap bekerja seperti biasa pada tanggal tersebut.

“Pada rapat singkat telah menetapkan pada 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN,” tandas Muhadjir usai rapat via video conference, Rabu (20/5/2020).[sap]

Related Articles

Back to top button