POLITICS

Relaksasi PSBB, DPR Minta Ada Kajian Mengacu ke UU Kedaruratan Kesehatan

Indonesiaplus.id – Soal rencana Menko Polhukam Mahfud MD yang ingin merelaksasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditanggapi oleh anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

“Iya, bisa dipahami suasa kebatinan, terlebih wacana relaksasi muncul dari semangat mencegah terjadinya perlambatan ekonomi masyarakat di tengah PSBB, akibat pandemi Covid-19,” kata Arteria dalam keteranga tertulisnnya, Selasa (5/5/2020).

Kendati demikian, Politisi PDIP itu meminta pemerintah tetap menerapkan protokoler kesehatan yang ketat guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Namun, pemerintah diminta untuk mengkaji secara matang sebelum memutuskan menerapkan PSBB. “Acuannya itu harus UU Kedaruratan Kesehatan, bukan yang lain, dan tidak berbasiskan pada wilayah administratif pemerintahan, melainkan wilayah yang terdampak,” katanya.

Arteria kembali mengingatkan relaksasi PSBB juga harus dikaji secara matang sebelum diterapkan di masyarakat. Dengan begitu, roda perekonomian dan protokoler kesehatan bisa berjalan dengan baik.

Relaksasi PSBB bisa saja diterapkan tentunya harus ada pengkajian dan pencermatan matang, di wilayah yang tidak terdampak atau sudah mengalami penurunan yang signifikan. Juga, ditujukan pada wilayah-wilayah yang masyarakatnya berpotensi dapat memutar kembali roda perekonomian

“Namun tetap dalam koridor protokol kesehatan dan keputusan tersebut tetap menjadi keputusan Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan,” tandasnya.

Arteri mengimbau, agar pemerintah tidak terburu-buru dalam merelaksasi PSBB. Sehingga relaksasi PSBB diputuskan setelah pemerintah mendengarkan dari pemangku kepentingan yang lain.

“Juga, perlu mendengarkan para stakeholder yang selama ini bekerja keras dan luar biasa didalam melakukan pencegahan pandemi Covid-19 ini, Kepala Gugus Tugas, termasuk kepala daerah selaku kepala gugus tugas di daerah, aparat TNI-Polri serta para penyelenggara jaring pengaman sosial yang masih bekerja saat ini,” pungkasnya.[mus]

Related Articles

Back to top button