Mantan Pejabat Kemenhub Dibui 2 Tahun, Usai Kasasi Ditolak MA
Indonesiaplus.id – Apresiasi disampaikan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengukuhkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan tetap menghukum Harun Let Let (mantan pejabat Ditjen Perhubungan Laut) selama 2 tahun penjara.
Keputusan bernomor 1224K/Pid/2019 ditandatangani oleh Hakim Agung Prof. Dr. Surya Jaya,SH, M.Hum selaku Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Harun Let-Let di tingkat kasasi. Dua Hakim Agung lainnya, yakni Dr. H. Andi Samsan Nganro SH,MH dan Dr. Sofyan Sitompul SH, MH, sebagai anggota majelis hakim.
Usai adanya keputusan MA tersebut, KPI segera mengurus semua sertifikat yang digelapkan dan dikuasai terpidana, sehingga KPI dapat menguasai kembali seluruh tanahnya di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Adanya penetapan kasasi ini merupakan keputusan mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). KPI segera mengurus pengembalian semua sertifikat karena tanah itu dibeli dari uang KPI yang berasal dari iuran anggota,” ujar Presiden KPI Prof. Dr. Mathias Tambing di Jakarta, Senin (27/4/2020).
Pada sidang di PN Jakarta Pusat pada 16 Mei 2019, terdakwa Harun divonis hukuman 2 tahun penjara, karena terbukti secara hukum menggelapkan 17 sertifikat tanah milik KPI di Muara Gembong, Bekasi.
Lalu, Harun mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Juli 2019 menolak banding dan tetap menghukum terdakwa 2 tahun penjara. Kemudian, Harun mengajukan kasasi tapi MA menolak dan mengukuhkan keputusan PT DKI Jakarta, sehingga dia harus tetap menjalani hukuman 2 tahun penjara.
Menurut Prof. Mathias Tambing, bahwa Harun Let Let diadili dengan dakwaan menggelapkan 17 sertifikat tanah milik KPI di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong, Kab. Bekasi. Kasus ini terjadi tahun 2014-
2016 setelah Harun ditumbangkan dari kepengurusan KPI melalui Munas Luar Biasa (Munaslub) KPI di Jakarta pada April 2001.
Pada kepengurusan KPI periode 1997-2002, Harun sebagai Bendahara, sedang Ketua Umumnya adalah Iskandar B. Ilahude. Pada periode itu, KPI membeli tanah seluas 50 Ha di Kampung Poncol, Desa Pantai Harapan Jaya, Kec. Muara Gembong, Bekasi, untuk pendidikan dan pelatihan (diklat) pelaut anggota KPI.
Namun, kepengurusan Iskandar- Harun digugat oleh para pelaut anggota KPI yang berbuntut Munaslub KPI di Jakarta pada April 2001. Hasil dari Munaslub itu, Hanafi Rustandi terpilih menjadi Ketua Umum KPI dan Mathias Tambing sebagai Sekjen. Munaslub memerintahkan pengurus baru mengurus tanah yang dibeli oleh Iskandar-Harun dan tetap menjadi hak milik KPI.
Usai dilengserkan, Iskandar dan Harun tidak menyerahkan sertifikat tanah yang dibelinya itu kepada pengurus KPI yang baru. Namun, usai Iskandar meninggal pada 2010, Harun minta Sifanda (isteri alm.) menyerahkan 17 sertifikat tanah kepada Faisal Harun (anak Harun). Penyerahan dilakukan di rumah Sifanda, di kawasan Sumur Batu, Jakarta Pusat.
“Ke-17 sertifikat tanah itu ternyata telah direkayasa dan hak miliknya diubah menjadi atas nama oknum pengurus (Iskandar-Harun) dan keluarganya. Di sinilah terjadi penggelapan tanah milik KPI, sehingga kami laporkan ke Polda Metro Jaya yang akhirnya Harun disidangkan di PN Jakarta Pusat,” tandas Prof. Mathias.
Penyerobotan Kantor KPI
Pada bagian lain, Prof. Mathias Tambing membenarkan bahwa Polda Metro Jaya pada Jumat (24/4/2020) malam telah menangkap RS, oknum pelaut yang diduga melakukan penyerobotan kantor KPI Cabang Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun tidak menjelaskan proses penangkapan RS yang pernah menjadi Sekretaris KPI Cabang Tg. Priok.
Penyerobotan kantor KPI Tg. Priok, kata Mathias, yang di Jl Kebon Bawang No. 7 A Jakarta Utara dilakukan RS dan sejumlah oknum pelaut lainnya pada 2016. Silvester Hutahuruk yang saat itu sebagai Ketua KPI Cabang Tg. Priok tidak bisa berkutik setelah RS memproklamirkan diri sebagai Ketua KPI tandingan DPP KPI yang berkantor di Jl. Cikini, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, DPP KPI segera memecat RS dan membentuk pengurus baru KPI Cabang Tg. Priok. Sandewang ditetapkan sebagai ketua sedang Zakaria (Jack) sebagai sekretaris. Hingga saat ini, pengurus baru ini tidak dapat bekerja karena kantor KPI Tg. Priok masih dikuasai RS hingga ditangkap Polda Metro Jaya.
Tidak hanya itu, RS dilaporkan telah menggelapkan mobil operasional KPI. Surat-surat kendaraan minibus tersebut (STNK dan BPKB) atas nama KPI telah dipalsukan dengan mengubah pemilikan kendaraan menjadi atas nama RS. “Kini, RS telah ditahan di Polda Metro Jaya,” pungkas Prof. Mathias Tambing.[sap]