PT DKI Putuskan Romy Bebas Pekan Depan, Usai Potong Hukuman Jadi 1 Tahun
Indonesiaplus.id – Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong setengah hukuman yang telah dijalani mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy dari 2 menjadi 1 tahun penjara, sehingga, Romy bakal bebas pada pekan depan.
Soal pembebasan tersebut semestinya dibebaskan pekan depan. “Meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan,” kata Maqdir Ismail, pengacara Romy melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Putusan PT DKI Jakarta, diapresiasi Maqdir yang menerima banding kliennya itu dengan mengurangi hukuman menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Iya, kami telah menerima copy pemberitahuan putusan parkara Pak M Romahurmuziy dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadapnya pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” katanya.
Kendati mengapresiasi, Maqdir mengaku tidak terlalu puas atas putusan banding. Sebab, apa yang didakwakan terhadap Romy tidak terbukti secara sah dan menurut hukum.
“Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menjatuhkan putusan ini, meskipun kami tidak cukup puas karena menurut hemat kami apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum,” tuturnya.
Seharusnya, kata Maqdir, PT DKI Jakarta berani membebaskan Rommy meskipun yang bersangkutan sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun.
“Menurut hemat kami, kalau dakwaan tidak terbukti berapa lama pun orang sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan oleh pengadilan kalau dakwaan tidak terbukti,” ungkapnya.
Maqdir meminta kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menerima putusan tersebut dengan lapang dada. “Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU dengan lapang dada menerima putusan ini,” ungkapnya.
Pada Senin (20/1/2020), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rommy karena terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Dengan vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Juga, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp 46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.[mus]