Dukung Program Pemerintah, Kemensos Kuatkan Peran Pendamping Pembangunan
Indonesiaplus.id – Diperlukan upaya penguatan dari peran para pendamping pembangunan dalam mendukung program-program pemerintah.
“Ini sebagai tidak lanjut dari yang digagas oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), ” ujar Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat dalam rapat melalui video conference di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Rapat daring selama 3 jam tersebut, diikuti 39 partisipan yaitu Direktur di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial, Biro Perencanaan, Biro Hukum, Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial, Pusat Penyuluhan Sosial, Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ditjen Pemberdayaan Sosial, serta Bappenas.
Beberapa isu terkait pendamping, yaitu terkait kompetensi, insentif, beban kerja hingga status. Sehingga, diperlukan rumus standar nasional kompetensi pendamping dan mekanisme kolaborasi agar penyampaian program bisa tercapai dengan baik.
“Kemensos menjadi pusat dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Dalam proses peluncuran bansos, Menteri Sosial menyampaikan jangan sampai mengabaikan dua prinsip penting, yaitu kecepatan dan ketepatan dan di sini kekuatan utama program adalah pendamping, ” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono Laras.
Peran penting pendamping sosial dalam pembangunan, menjadikan masih beragamnya pendamping di Kemensos perlu diperhatikan sebaran dan jumlahnya, agar memiliki prinsip efektivitas dalam menjalan tugas dan meningkatkan kualitas pembangunan.
“Melihat kondisi demikian, maka perlu ada upaya peningkatan standar kompetensi agar kita mampu menjaring para pendamping yang mampu menyelenggarakan kesejahteraan sosial,” katanya.
Aspek keberlanjutan perlu juga diperhatikan dan ditingkatkan peran dan statusnya, sekaligus menjadi landasan dan regulasi dalam penetapan standar nasional menjadi penting.
“Tentu saja, hal ini bisa memudahkan dalam mengoordinasikan strategi penguatan pendamping pembangunan antar kementerian dan lembaga, ” ungkapnya.
Pembicaraan Sumbedaya Manusia (SDM), kata Dirjen Rehsos, menjadi momentum penting. Di Ditjen Rehsos ada 5 klaster rehabilitasi sosial dan setiap klaster memiliki nama pendamping masing-masing, seperti pendamping LU (lanjut usia), pendamping penyandang disabilitas, Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) untuk klaster anak, konselor adiksi untuk klaster Napza dan pendamping Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.
Prinsiapnya tidak hanya penamaan, namun pendamping memiliki beragam tugas hingga beragam insentif dan akan kita benahi secepatnya terkait penyeragaman nomenklatur, penjenjangan dan penyesuaian insentif, sehingga berlaku umum dan menyesuaikan dengan standar nasional.
“Ke depan tata kelola pendamping akan dikoordinir melalui satu pintu dan kita akan pastikan lagi siapa yang akan mengelola SDM pendamping di Kemensos ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Bappenas, Vivi Yulaswati menilai beberapa lintas sektor telah membuat kualifikasi pendamping pembangunan terdiri dari standar kompetensi, program diklat berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi. “Untuk kualifikasi ini didukung oleh 4 pilar, yaitu regulasi, fasilitasi, rekognisi serta data dan informasi, ” katanya.
Tentu saja, kedepan ada harmonisasi kualifiksi bidang kesejahteraan sosial yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Sedangkan untuk penelaahan kompetensi pendamping program Kemensos mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
Jenjang kualifikasi pendamping pembangunan terdiri dari jenjang III yang merupakan Asisten Pendamping Pembangunan, jenjang IV Pendamping Pembangunan Muda, jenjang V Pendamping Pembangunan Madya, jenjang VI Pendamping Pembangunan Utama, jenjang VII Pendamping Ahli Muda, jenjang VIII Pendamping Ahli Madya dan jenjang IX Pendamping Ahli Utama.
Bappenas menyarankan perlu penyederhanaan nama-nama dari pendamping tersebut, melalui harmonisasi dengan kerangka kualifikasi pendamping pembangunan. Selain itu, perlu kesepakatan bersama untuk mengharmonisasikan ke tahap deskripsi, pemaketan dan unit-unit kompetensi dari setiap jenjang.[mor]