POLITICS

Kirim Surat ke Kemensetneg, ICW: Mana Informasi Keppres Stafsus

Indonesiaplus.id – Permohonan informasi publik kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) karena tidak menyediakan informasi berupa Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Staf Khusus Presiden.

Seblumnya, pada 21 November 2019, Presiden telah menunjuk 13 orang Staf Khusus, tujuh di antaranya merupakan orang baru yang berusia muda.

Usai diangkat menjadi pembantu presiden, publik tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti tugas yang diemban oleh Staf Khusus (Stafsus) dan dasar hukum mengenai pengangkatannya.

Pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden dinyatakan pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Berdasarkan pantauan ICW pada tanggal 21 April 2020, Keppres terkait pengangkatan Staf Khusus Presiden tidak ditemukan di laman setneg.go.id,” ujar Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2020).

Hal ini tidak sejalan, kata Wana, dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam UU KIP mengatur mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat. Dalam Pasal 11 ayat (1) diatur bahwa keputusan dan kebijakan badan publik wajib disediakan setiap saat.

Adapun aturan turunan dari UU Nomor 14 Tahun 2008 yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik kembali mempertegas kewajiban badan publik.

Pada Pasal 13 ayat (1) huruf b poin 6 dijelaskan informasi mengenai peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan wajib disediakan oleh Badan Publik.

Kemudian, soal keterbukaan informasi terkait Keppres pengangkatan Stafsus sangat diperlukan oleh publik. Ada dugaan konflik kepentingan terjadi beberapa waktu lalu telah memunculkan polemik.

“Namun, polemik semakin diperuncing dengan ketiadaan informasi yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab staf khusus beserta dasar hukum pengangkatannya,” katanya.

Pada Selasa (21/4/2020), ICW mengirimkan surat kepada Kemensetneg untuk meminta informasi mengenai Keppres yang mengatur pengangkatan Stafsus Presiden.

ICW meminta Kemensetneg membuka informasi mengenai Keppres tentang pengangkatan 13 orang Staf Khusus Presiden.

“Tentu saja, informasi itu harus bisa diakses publik, sesuai dengan pasal 21 UU KIP, Kemensetneg harus memberikan informasi tersebut dengan prinsip cepat dan tepat waktu,” pungkasnya.[mus]

Related Articles

Back to top button