ECONOMY

Menkeu: Presiden, Wapres, Menteri, Parlemen dan Eselon I-II Tak Dapat THR

Indonesiaplus.id – Tahun ini, pemerintah tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi eselon I dan II. Namun bagi eselon III ke bawah, Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota TNI dan Polri, tetap mendapatkan THR.

“Presiden memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI-Polri yang posisinya adalah di bawah atau sampai dengan eselon III ke bawah,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers usai rapat kabinet paripurna di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Keputusan dituangkan dalam Peraturan Presiden untuk pensiunan tetap akan membayarkan hak pensiun kepada mereka, mengingat unsur pensiunan menjadi kelompok yang rawan dalam penyebaran covid-19.

“Seperti Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara, tidak mendapatkan THR dengan keputusan tersebut,” katanya.

Untuk pembayaran THR bagi mereka tetap diberikan, akan dilakukan sesuai waktunya seperti tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, peraturan presiden atau Perpres yang memuat masalah THR, akan direvisi terlebih dahulu.

“THR dilakukan sesuai siklusnya dan saat ini dalam proses revisi perpres sesuai dengan instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I serta II tidak dibayarkan,” pungkasnya.[sal]

Related Articles

Back to top button