Gubernur Anies Minta Izin Presiden untuk Karantina Wilayah, Interland?
![](https://www.indonesiaplus.id/wp-content/uploads/2020/03/karantina-wilayah.jpg)
Indonesiaplus.id – Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan Gubernur DKI Anies Baswedan telah meminta izin kepada Presiden untuk Jakarta melakukan karantina wilayah guna mencegah penyebaran Corona Covid-19.
Surat tersebut, kata Mahfud bernomor 143 bertepatan Sabtu (28/3/2020) dan baru diterimanya Ahad (29/3/2020) sore.
“Surat berisi minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah. Itu saja dulu,” ucap Mahfud saat dikonfirmasi awak media, Senin (30/3/2020).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan kajian terkait rencana adanya karantina wilayah di Jakarta. Sejumlah kajian akan dibahas melalui rapat terbatas (ratas) bersama pemerintah pusat.
Pasalnya, kebijakan karantina wilayah tetap berada dalam kewenangan pemerintah pusat. “Berbagai opsi misalnya dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk (angkutan) barang. Itu opsinya bagaimana distribusi logistik dan opsi-opsi kita lakukan,” ujar Kadis Perhubungan DKI, Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Namun, jika pelaksanaan karantina wilayah terjadi maka rencananya transportasi publik masih tetap beroperasi seperti biasanya. Namun saja larangan diberlakukan bagi orang luar dilarang masuk wilayah Jakarta dan sebaliknya.
“Karantina wilayah itu orang di Jakarta enggak boleh keluar dan dari luar enggak boleh masuk ke Jakarta,” katanya.
Juga, Syafrin menyatakan bahwa terdapat opsi lainnya dalam pengajuan karantina wilayah yaitu pertimbangan dilakukan hingga di kota-kota penyangga Jakarta.
“Tentu ada interland Jakarta menjadi satu kesatuan wilayah namanya Jabodetabek, maka perlu dipertimbangkan karantina wilayah apakah dalam Jakarta atau termasuk interlandnya,” tandasnya.[mus]