ECONOMY

Perlu Aturan Soal Janji Relaksasi Kredit Bagi UMKM dan Cicilan Ojol

Indonesiaplus.id – Terkait relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta kredit kendaraan bermotor bagi transportasi online (ojol) perlu ada kepastian aturan main.

“Soal relaksasi dan restrukturisasi harus diterjemahkan teknis yang bersifat executable,” ujar Direktur Eksekutif Lingkar Studi Efokus Rizal E Halim melaluil keterangan tertulisnya di Depok, Sabtu (28/3/2020).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Rizal, dan kementerian/lembaga perlu menerbitkan aturan teknis terkait dengan stimulus relaksasi ini, sehingga tidak menimbulkan kegamangan di masyarakat.

Dosen Ekonomi Universitas Indonesia (UI) ini, mencontohkan, bagi UMKM, penilaian kualitas aset yang tertuang dalam POJK Nomor 11 tahun 2020 perlu diperinci dan disampaikan ketentuan lanjutannya.

Termasuk pula bagi relaksasi untuk angsuran motor dan mobil bagi transportasi online, bagaimana mekanismenya.

Untuk relaksasi dan restrukturisasi sangat menjadi penting disampaikan dan disosialisasikan ke masyarakat yang terdampak wabah Corona Virus atau COVID-19.

Jadi bisa dibayangkan jika dibiarkan, akan ada potensi penumpukan orang di kantor-kantor pembiayaan baik bank maupun non-bank yang mengajukan relaksasi tersebut.

Sementara itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan social distancing. “Perlu diperhatikan pemerintah jangan biarkan ketidakpastian dan kegamangan menambah beban masyarakat,” tandasnya.[sal]

Related Articles

Back to top button