Dukung Penanganan Covid-19, Itjen Kaji Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran
Indonesiaplus.id – Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Kementerian Sosial, sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap pemerintah mengatasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kami tengah mengkaji terhadap dua Ditjen, yaitu Ditjen Rehabilitasi Sosial dan Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial. Nantinya review akan dilakukan terhadap semua Satuan Kerja (Satker),” ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Dadang Iskandar di Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Refocusing dan realokasi, kata Dadang, akan diarahkan untuk mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo dalam penanganan wabah Covid-19.
“Presiden telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Penanganan Covid-19, ” katanya.
Inpres memerintahkan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, bupati dan wali kota agar mengutamakan anggaran untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 yang mengacu pada protokol penanganan Covid-19 di K/L, pemda dan rencana operasional dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Alokasi anggaran diarahkan untuk berbagai percepatan penanganan Covid-19, seperti pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi team medis, masker, hand sanitizer maupun kebutuhan lain untuk memperluas jangkauan program di lingkungan Kementerian Sosial,” ungkapnya.
Kajian dari Itjen Kemensos agar pengalihan anggaran dilaksanakan dengan tidak melanggar rambu-rambu atau peraturan yang berlaku.
“Penggunaan anggaran agar bisa transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya bisa dipertanggungjawabkan baik ketepatan, kemanfaatan, kepantasan maupun kepatuhan terhadap peraturan,” harapnya.
Realokasi dan refocusing program di Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial akan digunakan untuk pembelian alat penunjang kesehatan, seperti masker dan hand sanitizer dan vitamin daya untuk masyarakat maupun pegawai Kementerian Sosial.
Kajian dilaksanakan sejalan dengan kebijakan Menteri Sosial, Surat Edaran (SE) Sekjen serta arahan Itjen dengan memperhatikan protokol keamanan badan kesehatan atau WHO terkait physical distancing.
“Rapat digelar dari rumah masing-masing dengan menggunakan aplikasi daring sejalan ketentuan Working from Home (WFH) yang sudah diberlakukan di Kemensos,” katanya.
Selain itu, bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Itjen akan melakukan pengawasan selama proses pengadaan tersebut.
Proses kajian antarauditor maupun auditor dengan unit teknis dilakukan secara online system melalui sosial media baik WhatsApp (WA) maupun email.
Sedangkan, untuk proses diskusi dilakukan melalui media Video Conference (vicon) dengan menggunakan aplikasi Zoom maupun Skype, yang sudah dimulai sejak Selasa (24/3/2020) hingga Kamis (26/3/2020).[mor]